KOTA TANGERANG – Sorotan terhadap proyek pembangunan Jembatan Kampung Bayur di sisi Cisadane Barat senilai Rp 4,07 miliar semakin bertambah. Hingga saat ini, legalitas badan usaha pelaksana CV Trisula Utama, khususnya kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi pembangunan jembatan, belum terverifikasi secara publik.
Penelusuran awak media terhadap database publik jasa konstruksi tidak menemukan informasi nomor SBU, masa berlaku, atau subklasifikasi pekerjaan jembatan atas nama perusahaan. Padahal, pekerjaan jembatan merupakan konstruksi khusus beresiko tinggi yang memerlukan SBU sesuai klasifikasinya.
Upaya konfirmasi ke Dinas PUPR Kota Tangerang mengenai status SBU dan dasar kualifikasi penyedia tender belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Situasi ini dinilai cukup menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah dan APIP untuk melakukan audit kepatuhan untuk memastikan legalitas penyedia, proses tender, dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DPUPR Kota Tangerang dan pihak terkait sesuai ketentuan UU Pers. (zher).
