Kabar Empat, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik guna menggodok materi teknis dan kajian lingkungan hidup strategis untuk Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kegiatan ini merupakan langkah tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 yang mendasari perubahan RTRW Kota Tangerang periode 2012-2032.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan tata ruang yang efektif, inklusif, dan terintegrasi dengan proyek-proyek strategis nasional.

Libatkan Stakeholder dan Ahli
Forum yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025, ini dihadiri oleh beragam pemangku kepentingan, termasuk perwakilan perangkat kewilayahan, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi.

Taufik menegaskan bahwa keterlibatan publik sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan tata ruang telah mempertimbangkan aspek lingkungan secara mendalam.

“Kami mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan dan saran, termasuk perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banten, serta Dinas PUPR Banten,” kata Taufik.

Para pakar dari kementerian dan dinas terkait memberikan pemaparan mengenai pembangunan berkelanjutan dan potensi dampak lingkungan dari pembangunan yang akan berjalan di Kota Tangerang.

Menurut Taufik, hal ini krusial untuk memastikan proses revisi RTRW berjalan komprehensif dan sesuai dengan visi pembangunan jangka panjang.

Pemkot Tangerang berharap hasil dari forum ini dapat menjadi landasan untuk menghasilkan rencana tata ruang yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.***