KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kali ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Periuk, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan dan tata cara pembayaran pajak daerah, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa menegaskan, sosialisasi merupakan langkah penting agar masyarakat lebih memahami manfaat pajak bagi pembangunan daerah.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya patuh membayar pajak, tetapi juga memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” kata Kiki Wibawa.

Ia juga mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita bersama-sama membangun Kota Tangerang menjadi lebih maju dan sejahtera,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kota Tangerang juga membagikan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada Ketua RW di wilayah Kecamatan Periuk untuk segera disampaikan kepada warga.

Bapenda berharap melalui sosialisasi ini, tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai secara maksimal.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memberikan pelayanan perpajakan yang mudah, transparan, dan berbasis pelayanan publik modern. (zher)