TANGERANG – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Metro Tangerang Kota kembali menawarkan layanan SIM Keliling pada Senin, 29 Desember 2025.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat selain pengurusan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SIM Keliling Kota Tangerang hari ini akan dilaksanakan di dua lokasi, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sebagai berikut:
Pasar Modern Graha Raya Kecamatan Pinang
McDonald’s Jatake, Kota Tangerang
Layanan Mobile SIM Polres Metro Kota Tangerang hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengikuti tata cara penerbitan SIM baru di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C
Pelamar harus melengkapi persyaratan berikut:
KTP asli dan fotocopy
SIM asli masih berlaku
Hasil psikotes SIM
Surat keterangan sehat
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat datang lebih awal untuk menghindari antrian dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
