Pedoman Media Siber Kabar Empat (kabarempat.com)

Sebagai platform berita digital yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme, Kabar Empat menetapkan Pedoman Media Siber ini sebagai landasan kerja bagi seluruh jurnalis, editor, dan staf dalam pengelolaan serta penyajian konten daring. Pedoman ini disusun berdasarkan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

1. Prinsip Dasar Jurnalisme Siber

  1. Kabar Empat dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan mengedepankan kepentingan publik. Jurnalis tidak boleh memiliki kepentingan pribadi atau bisnis yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
  2. Informasi yang disajikan harus akurat, faktual, dan tidak manipulatif. Kami berkomitmen untuk melakukan verifikasi silang (cross-check) terhadap setiap fakta dan data yang diperoleh.
  3. Setiap berita wajib mencantumkan identitas yang jelas, termasuk nama penulis atau tim redaksi, dan waktu penayangan. Setiap perubahan atau pembaharuan pada berita harus dicatat secara transparan.

2. Isi dan Penayangan Konten

  1. Semua konten berita, termasuk teks, foto, video, dan grafis, harus melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat oleh editor sebelum dipublikasikan.
  2. Pemberitaan Iklan dan Advertorial: Semua konten komersial, seperti iklan atau advertorial, harus diberi tanda yang jelas dan tidak samar sebagai “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”. Hal ini untuk membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan produk periklanan.
  3. Pemberitaan Sensitif: Konten yang mengandung unsur fitnah, hasutan, pornografi, ujaran kebencian, atau isu SARA dilarang untuk dipublikasikan. Kami berupaya menciptakan ruang publik yang sehat dan toleran.

3. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Pencabutan Berita

  1. Hak Jawab dan Hak Koreksi: Kami wajib melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami. Permintaan hak jawab atau koreksi akan ditanggapi dalam waktu selambat-lambatnya 2×24 jam.
  2. Prosedur Koreksi: Koreksi terhadap kesalahan fakta harus dilakukan sesegera mungkin. Koreksi berita dilakukan dengan cara transparan, dengan menambahkan keterangan “Ralat” atau “Koreksi” pada bagian atas berita yang salah, dan menautkannya ke berita perbaikan.
  3. Pencabutan Berita: Berita yang terbukti tidak benar dan merugikan pihak lain harus dicabut dari situs web. Alasan pencabutan harus dijelaskan secara transparan.

4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content – UGC)

  1. Tanggung Jawab: Kabar Empat tidak bertanggung jawab secara hukum atas isi komentar, forum, atau konten interaktif lainnya yang diunggah oleh pengguna.
  2. Moderasi Konten: Kami berupaya maksimal untuk memoderasi UGC. Kami berhak untuk menyunting, menyembunyikan, atau menghapus konten yang melanggar hukum dan etika, seperti fitnah, pornografi, ancaman, atau ujaran kebencian tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  3. Sanksi Pengguna: Pengguna yang berulang kali melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran akun atau alamat IP untuk mencegah penyalahgunaan platform.

5. Perlindungan Khusus

  1. Kami berkomitmen untuk melindungi identitas korban kejahatan seksual dan anak di bawah umur dalam pemberitaan. Informasi pribadi mereka tidak akan dipublikasikan kecuali untuk kepentingan hukum yang diatur undang-undang dan atas persetujuan pihak berwenang.
  2. Kami juga akan berhati-hati dalam memberitakan isu-isu yang melibatkan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

6. Perlindungan Jurnalis

  1. Kabar Empat menjamin perlindungan hukum dan keselamatan fisik bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya. Setiap jurnalis yang menghadapi ancaman atau intimidasi saat meliput berita akan mendapatkan pendampingan dari redaksi.

Dengan berpegang teguh pada Pedoman Media Siber ini, Kabar Empat bertekad menjadi media online yang terpercaya, bertanggung jawab, dan profesional, yang berkontribusi positif bagi kemajuan informasi di Indonesia.