KOTA Tangerang – Unit Polisi Layanan Sipil Kota Tangerang (SATPOL PP) di bawah komando Irman Pujahendra menindaklanjuti laporan publik terkait dengan tuduhan kegiatan di sejumlah lokasi yang telah dihentikan operasional, yaitu PT Golden Age, pabrik plastik Hengki dan situs kremasi di Rumah Sakit Sintanala.
Setelah pemantauan langsung ke lapangan oleh tim SATPOL PP, dapat dipastikan bahwa ketiga lokasi tidak menunjukkan aktivitas apa pun. Ini karena sebelumnya penghentian sementara kegiatan bisnis telah dilakukan dan untuk beberapa lokasi telah menyegel.
“Kami memastikan bahwa tidak ada kegiatan di lokasi -lokasi ini. Kami telah mengambil tindakan sebelumnya, dan kami terus memantau sehingga tidak ada pelanggaran,” kata Kasatpol PP Tangerang City, Irman Pujhendra, Rabu (3/9/2025).
Irman menegaskan bahwa Kota Tangerang Satpol PP membuka ruang seluas mungkin untuk pengaduan dari masyarakat, terutama terkait dengan bangunan yang belum memiliki persetujuan bangunan (PBG) dan kegiatan bisnis yang melanggar Peraturan Regional (PerDA).
Kami akan menindaklanjuti setiap laporan publik. Kami mengundang semua warga untuk secara aktif melaporkan jika mereka menemukan pelanggaran di lingkungan masing -masing. Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama, “kata Irman.
“Satpol PP Kota Tangerang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, untuk menciptakan kota yang tertib, aman dan nyaman untuk seluruh komunitas,” pungkasnya.
Posting berikutnya
Rab 3 Sep 2025 […]

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja memberikan penanganan khusus penumpukan limbah di lokasi pembuangan limbah (TPS)
