Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan siap sepenuhnya mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang digelar secara terpadu oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Tangerang, Polda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berlalu lintas sekaligus menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely menegaskan, pihaknya berperan aktif dalam mendukung kelancaran operasional di lapangan, mulai dari pengaturan arus lalu lintas, penempatan petugas di titik rawan, hingga pengawasan kepadatan kendaraan.

“Dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan Kota Tangerang mendukung penuh keamanan dan pengaturan lalu lintas agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar dan aman,” kata Suhaely, Selasa (3/2/26).

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memanfaatkan momentum Operation Safety Jaya sebagai sarana evaluasi dan perbaikan perilaku berkendara.

“Kami mengajak masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menaati rambu lalu lintas, menggunakan peralatan keselamatan, serta selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

Menurut Suhaely, Operasi Keselamatan Jaya 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tapi juga edukasi dan pembentukan budaya tertib lalu lintas.

Melalui operasi ini diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas dan angka pelanggaran serta kecelakaan dapat berkurang secara signifikan di Kota Tangerang, tegasnya.

Fokuskan Pengawasan pada Titik Rentan

Dalam pelaksanaannya, beberapa ruas jalan strategis menjadi prioritas pemantauan, antara lain:
– Jalan Jendral Sudirman
– Pasar Lama Jalan Kisamaun
– Jalan Perintis Kemerdekaan
– Jalan Depan
Keempat ruas ini dinilai memiliki tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi dan potensi pelanggaran lalu lintas yang cukup besar.

Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Penindakan

Masyarakat juga diimbau menghindari berbagai pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026, antara lain:

1. Melawan arus lalu lintas
2. Mengemudi tanpa surat izin mengemudi atau masih di bawah umur
3. Melebihi batas kecepatan
4. Menggunakan ponsel saat mengemudi
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
7. Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak memenuhi ketentuan
8. Tidak menggunakan helm SNI
Menggunakan knalpot yang berisik atau tidak standar

Dinas Perhubungan Kota Tangerang menegaskan, dukungan lintas sektor ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat.

Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, Operasi Keselamatan Jaya 2026 diharapkan mampu membawa perubahan nyata menuju Kota Tangerang yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.