Kode Etik Jurnalistik Kabar Empat (kabarempat.com)

Mukadimah

Sebagai perusahaan pers yang didirikan berdasarkan hukum dan terdaftar di Republik Indonesia, serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, Kabar Empat (kabarempat.com) berkomitmen penuh pada jurnalisme yang profesional, independen, dan berintegritas. Kode Etik Jurnalistik ini adalah pedoman operasional dan moral bagi seluruh jurnalis, editor, dan staf kami dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar, adil, dan bertanggung jawab.

1. Independensi, Integritas, dan Profesionalitas

  1. Jurnalis Kabar Empat wajib menjunjung tinggi independensi, menghindari konflik kepentingan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, baik pemerintah, politik, maupun kepentingan bisnis.
  2. Kami tidak akan menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas, akurasi, dan keadilan pemberitaan.
  3. Setiap jurnalis wajib memiliki kompetensi profesional dan memegang teguh identitas jurnalis dengan kartu pers resmi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

2. Akurasi dan Verifikasi Berita

  1. Kabar Empat berkomitmen untuk menyajikan fakta yang akurat dan terverifikasi. Setiap berita yang dipublikasikan harus didasarkan pada data dan informasi yang telah diuji kebenarannya.
  2. Pemisahan yang tegas antara fakta dan opini harus selalu diterapkan dalam setiap penulisan berita. Opini yang bersifat interpretatif atau analisis harus disajikan dengan jelas sebagai opini.
  3. Setiap jurnalis wajib melakukan check and re-check terhadap setiap informasi dan sumber yang digunakan.

3. Keadilan, Keseimbangan, dan Praduga Tak Bersalah

  1. Kami menjunjung tinggi prinsip “cover both sides” atau berimbang. Setiap pihak yang terkait dengan sebuah isu atau peristiwa harus diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan pandangannya, kecuali ada alasan yang kuat dan tidak dapat dihindari.
  2. Kabar Empat menghormati asas praduga tak bersalah. Dalam kasus hukum, kami tidak akan memuat opini atau putusan yang menghakimi seseorang sebagai terdakwa sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4. Menghormati Hak Privasi dan Perlindungan Khusus

  1. Kami menghormati hak privasi individu. Pemberitaan tidak boleh memublikasikan informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik, kecuali jika informasi tersebut esensial untuk sebuah berita dan telah melalui pertimbangan yang ketat.
  2. Kami memberikan perlindungan khusus terhadap korban kejahatan dan anak di bawah umur. Identitas mereka tidak boleh dipublikasikan kecuali untuk kepentingan hukum yang diatur undang-undang.

5. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat

  1. Kabar Empat menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami berhak meminta ralat, dan kami wajib melayaninya.
  2. Ralat atau perbaikan berita yang tidak akurat akan dipublikasikan secara terbuka, transparan, dan sesegera mungkin dengan mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut telah diralat.

6. Anti Plagiarisme dan Kode Etik Penulisan

  1. Seluruh konten yang diterbitkan di Kabar Empat adalah karya orisinal. Kami secara tegas menolak tindakan plagiarisme.
  2. Jika kami menggunakan informasi, kutipan, atau data dari sumber lain, kami wajib mencantumkan sumber tersebut secara jelas dan benar.

7. Kepekaan Sosial dan Larangan Konten Sensitif

  1. Pemberitaan Kabar Empat dilarang memuat konten yang bersifat rasis, diskriminatif, pornografi, menghasut, atau menyebarkan ujaran kebencian.
  2. Kami menjaga kepekaan terhadap isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta tidak memuat konten yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik yang telah diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kabar Empat berupaya menjadi media pers yang tepercaya, bertanggung jawab, dan profesional, demi kemajuan jurnalisme Indonesia yang bermartabat.